Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 20 I 9 Nomor 9) diubah sebagai berikut: I. Ketentuan Pasal 1, diantara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 18a dan diantara angka 21 dan angka 22 disisipkan I (satu) angka yaitu angka 2 la: 2. Ketentuan Pasal 3 d.iubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat