Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2021

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia oleh Walidata dan Produsen Data Lingkup Kementerian Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia oleh Walidata dan Produsen Data Lingkup Kementerian Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BN.2021/No.1440, peraturan.go.id: 12 hlm.
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1396 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan