Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, sisa lebih perhitungan anggaran PPK-BLUD RSUD Sungai Lilin, prosedur penggunaan SiLPA, pemantauan dan evaluasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat