Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pegawai non ASN dilingkungan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis pegawai, penerimaan, penghasilan, cuti, pembinaan, pengembangan dan penilaian kinerja, pemberhentian, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat