pembebasan - bea perolehan hak atas tanah dan bangunan - pendaftaran tanah sistematis lengkap - redistribusi tanah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2022/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Peserta Kegiatan Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi Tanah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi Tanah yang menyangkut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Rawas menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sehingga perlu diadakan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Sistematis Lengkap;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan
- Mengatur Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Persyarata Berkas Administrasi untuk Memperoleh Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
- 6 hlm
|