Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 106 Tahun 2021

SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH TERPADU DALAM PENGELOLAAN PAJAK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 106 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH TERPADU DALAM PENGELOLAAN PAJAK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2021
Tanggal Berlaku
14 Juni 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 1081
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan