Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2022

Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dr. Sobirin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dr. Sobirin, pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan adil/tidak diskriminatif, akuntabel, fleksibel dan praktek bisnis yang sehat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dr. Sobirin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/No.20
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Musi Rawas No 9 Tahun 2010 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Musi Rawas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan