Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang pedoman bagi PPKD dan SKPD terkait dalam Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga; PPKD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, SKPKD adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, belanja tidak terduga, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat