Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2010

Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/No.23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan