Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional, TATA KERJA, KEPEGAWAIAN DAN ESELONERING, Kepegawaian, Eselonering, PEMBIAYAAN dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat