Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP PEMBERIAN TPP-ASN, KRITERIA PEMBERIAN TPP-ASN, Umum, TPP-ASN Berdasarkan Beban Kerja dan Prestasi Kerja, TPP-ASN Berdasarkan Tempat Bertugas, TPP-ASN Berdasarkan Kondisi Kerja, TPP-ASN Berdasarkan Kelangkaan Profesi, TPP-ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, PENETAPAN BESARAN TPP-ASN, PEMBERIAN TPP-ASN, PENILAIAN PEMBERIAN TPP-ASN, Umum, Aspek Disiplin Kerja, Aspek Produktivitas Kerja, PENGELOLA DATA, PENGINPUTAN BAHAN TPP-ASN, Data Disiplin Kerja, Data Produktivitas Kerja, Tim Monitoring dan Evaluasi, SANKSI, PERHITUNGAN TPP-ASN, TATA CARA PEMBAYARAN TPP-ASN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat