Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2021

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP PEMBERIAN TPP-ASN, KRITERIA PEMBERIAN TPP-ASN, Umum, TPP-ASN Berdasarkan Beban Kerja dan Prestasi Kerja, TPP-ASN Berdasarkan Tempat Bertugas, TPP-ASN Berdasarkan Kondisi Kerja, TPP-ASN Berdasarkan Kelangkaan Profesi, TPP-ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, PENETAPAN BESARAN TPP-ASN, PEMBERIAN TPP-ASN, PENILAIAN PEMBERIAN TPP-ASN, Umum, Aspek Disiplin Kerja, Aspek Produktivitas Kerja, PENGELOLA DATA, PENGINPUTAN BAHAN TPP-ASN, Data Disiplin Kerja, Data Produktivitas Kerja, Tim Monitoring dan Evaluasi, SANKSI, PERHITUNGAN TPP-ASN, TATA CARA PEMBAYARAN TPP-ASN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2021 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mandailing Natal
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Panyabungan
Tanggal Penetapan
02 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2021
Tanggal Berlaku
02 Maret 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1600 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan