Peraturan ini mengatur tentang Fungsi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang meliputi Ketentuan Umum, Kepala Dinas, Sekretariat Dinas, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Penataan Ruang, Bidang Sanitasi dan Permukiman, Bidang Bangunan Gedung, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat