Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 26 Tahun 2021

Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Fungsi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang meliputi Ketentuan Umum, Kepala Dinas, Sekretariat Dinas, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Penataan Ruang, Bidang Sanitasi dan Permukiman, Bidang Bangunan Gedung, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 26 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
12 April 2021
Tanggal Pengundangan
12 April 2021
Tanggal Berlaku
12 April 2021
Sumber
BD 2021/ No.26 Seri D
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan