Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 55 Tahun 2021

Penataan dan Pemerataan Guru dan Tenaga Kependidikan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penataan dan Pemerataan Guru dan Tenaga Kependidikan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan dan Perhitungan, Penyelesaian Kekurangan dan Kelebihan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kewajiban Guru Mengajar, Pemindahan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemerataan Guru dan Tenaga Kependidikan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
19 April 2021
Tanggal Pengundangan
19 April 2021
Tanggal Berlaku
19 April 2021
Sumber
BD 2021/ No.55 Seri E
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan