Peraturan ini mengatur tentang Penataan dan Pemerataan Guru dan Tenaga Kependidikan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan dan Perhitungan, Penyelesaian Kekurangan dan Kelebihan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kewajiban Guru Mengajar, Pemindahan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat