Peraturan ini mengatur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup yang meliputi Ketentuan Umum, Kepala Dinas, Sekretariat Dinas, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemulihan Lingkungan, Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat