Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang meliputi Ketentuan Umum, Kepala Dinas, Sekertariat Dinas, Bidang Pencegahan, Bidang Pemandaman, Penyelematan dan Sarana Prasarana, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat