Peraturan ini mengatur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang meliputi Ketentuan Umum, Kepala Dinas, Sekretariat Dinas, Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman, Bidang Pertahanan, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat