Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Retribusi Parkir Non Tunai yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Lokasi Parkir, Pembangunana Fasilitas Parkir, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat