Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 86 Tahun 2021

Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar Secara Non Tunai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar Secara Non Tunai yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan, Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar Secara Non Tunai, Pelaksanaan Sistem Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar Secara Non Tunai, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 86 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar Secara Non Tunai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
13 September 2021
Tanggal Pengundangan
13 September 2021
Tanggal Berlaku
13 September 2021
Sumber
BD 2021/No.86
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan