Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar Secara Non Tunai yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan, Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar Secara Non Tunai, Pelaksanaan Sistem Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar Secara Non Tunai, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat