Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak yang meliputi Ketentuan Umum, Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak, Penguatan Kelembagaan, Layanan Pendampingan dan Pemberdayaan, Pengaduan, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat