PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD. No.2019/29, LL Kab Kep Aru: 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perlu dibentuk pedoman pelaksanaan program tersebut. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Kepulauan Aru tentang semua Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan lainnya di Kabupaten Kepulauan Aru selama tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku.
- Lamp 17 hlm
|