Peraturan ini mengatur tentang dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten, serta bantuan keuangan yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kelurahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat