Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 82 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan lampiran I Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2020 Nomor 23 Seri E), diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NOMOR 61 SERI E
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERWALI Riau Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai

  2. Peraturan walikota Dumai No. 19 Tahun 2013 Tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan