Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Staf Ahli, Unit Pelaksana teknis Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Koordinator dan Sub Koordinator Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat