Sistem-Pembayaran-Non-Tunai-dalam-Belanja-Anggaran-Pendapatan-dan-Belanja-Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BD.2021/NOMOR 10 SERI A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai
ABSTRAK: |
- Bahwa agar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dapat terlaksana secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonornis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu diatur Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai.
- Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 19 (sembilan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Jenis Pembayaran Dan Pengecualian; Pendapatan; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2018 Nomor 7 Seri E), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2020 Nomor 23 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|