Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 19 (sembilan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Jenis Pembayaran Dan Pengecualian; Pendapatan; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat