Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022

Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bentuk Singkat
Permendikbudriset
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2022
Tanggal Berlaku
25 Mei 2022
Sumber
BN.2022/No.527, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 34 hlm
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bidang
Halaman ini telah diakses 10957 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. ketentuan mengenai Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan, Kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak yang digunakan oleh Satuan Pendidikan, Pelaku penerbitan baik untuk Buku Teks Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran, Buku Teks Pelajaran yang telah digunakan pada Satuan Pendidikan, dan Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan