Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2022

Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan Dan Penghapusan Sangsi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Waktu Pelaksanaan Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan Dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Serta Besaran Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan PBB-P2, Tata Cara Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan Dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan Dan Penghapusan Sangsi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
30 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2022
Tanggal Berlaku
30 Juni 2022
Sumber
BD.2022/No.14
Subjek
PERPAJAKAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan