Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut : 1. Pendapatan Rp. 801.983.747.078,98 2. Belanja Rp. 894.253.496.979,79 Surplus / Defisit ( Rp. 92.269.749.900,81 ) 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Rp. 100.269.749.900,81 b. Pengeluaran Rp. 8.000.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp. 92.269.749.900,81
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat