Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022

Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. Belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk: pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan; penciptaan lapangan kerja; dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Belanja wajib tidak termasuk belanja wajib 25% (dua puluh lima persen) dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022. Daerah menganggarkan belanja wajib dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau laporan realisasi anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Daerah melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
134/PMK.07/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 September 2022
Tanggal Pengundangan
05 September 2022
Tanggal Berlaku
05 September 2022
Sumber
BN.2022/NO. 837; https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 12095 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan