Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 41 Tahun 2017 yakni ketentuan Pasal 1, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 24.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat