Materi pokok: mengatur mengenai pedoman pelaksanaan presensi mobile di lingkungan pemerintah kabupaten jember. memuat antara lain: ketentuan umum; kamsud dan tujuan; perangkat presensi mobile; administrator dan operator presensi mobile; tata cara presensi mobile; waktu presensi; pelaporan; sanksi administratif; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat