Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengalokasian Rincian Dana Desa Bab III Penyaluran Dana Desa Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab V Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Desa Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Sanksi Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat