evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2022/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Demak, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Demak Nomor 63 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Demak; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah, yang mengatur mengenai
perubahan metode evaluasi, mekanisme pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi, sehingga Peraturan Bupati Demak
Nomor 63 Tahun 2016 perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten
Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi AKIP yang dilakukan oleh tim evaluator yang dibentuk oleh Inspektur Daerah dan dilakukan setiap tahun sebagaimana tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 63 Tahun 2016 dicabut.
- 31 hlm
|