Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 70 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: a. Ketentuan ayat (2) huruf h Pasal 8 diubah b. Ketentuan ayat (2) huruf i Pasal 10 diubah dan huruf j serta huruf k dihapus c. Ketentuan Pasal 11 diubah d. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 20 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat