Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2022

Kode Etik Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Prinsip Dasar Bab IV Pedoman Perilaku Bab V Etika Aparatur Sipil Negara Bab VI Majelis Kode Etik Bab VII Informasi Pelanggaran Kode Etik Bab VIII Sanksi Kode Etik Bab IX Rehabilitasi Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
06 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2022
Tanggal Berlaku
06 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022
Subjek
KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan