Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022

Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujua Bab III Ruang Lingkup Bab IV Kewajiban dan Larangan PNS Bab V Jenis Hukuman Disiplin Bab VI Pemanggilan PNS Bab VII Pemeriksaan PNS Bab VIII Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Bab IX Penetapan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bab X Upaya Administratif Bab XI Pemberlakuan Hapusnya Menjalankan Hukuman Disipilin dan Pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bab XII Pembatasan Hak Kepegawaian Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
05 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2022
Tanggal Berlaku
05 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2022
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan