Beberapa ketentuan dalam peraturan bupati paser nomor 58 tahun 2016 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah,Ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c,Ketentuan Bab III Bagian Ketiga ditambahkan 1 (satu) Paragraf, yakni Paragraf 4 dan diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15A,Ketentuan ayat (1) dan huruf a, huruf b, dan huruf d ayat (2) Pasal 16 diubah,Ketentuan huruf c Pasal 17 diubah,Ketentuan Pasal 19 diubah,Ketentuan Paragraf 4 Bagian Keempat Bab III dan Pasal 20 diubah,. Ketentuan Pasal 21 diubah,Ketentuan huruf b Pasal 22 diubah,Ketentuan Paragraf 3 Bagian Kelima Bab III dan Pasal 24 diubah,Pasal II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat