Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 80 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam peraturan bupati paser nomor 58 tahun 2016 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah,Ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c,Ketentuan Bab III Bagian Ketiga ditambahkan 1 (satu) Paragraf, yakni Paragraf 4 dan diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15A,Ketentuan ayat (1) dan huruf a, huruf b, dan huruf d ayat (2) Pasal 16 diubah,Ketentuan huruf c Pasal 17 diubah,Ketentuan Pasal 19 diubah,Ketentuan Paragraf 4 Bagian Keempat Bab III dan Pasal 20 diubah,. Ketentuan Pasal 21 diubah,Ketentuan huruf b Pasal 22 diubah,Ketentuan Paragraf 3 Bagian Kelima Bab III dan Pasal 24 diubah,Pasal II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 80 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.80
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 169 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan