Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 56 Tahun 2016 diubah sebagai berikut; Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 11 ayat (2) huruf d diubah dan huruf i dihapus,Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat