Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2016 diubah sebagai berikut; Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) diubah,Ketentuan Pasal 9 huruf a, b dan c diubah,Ketentuan Paragraf 2 Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah,Ketentuan Paragraf 3 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Paragraf 4 Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat