Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 51 Tahun 2016 di ubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Pasal 18 huruf e diubah,Ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf g dihapus,Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) diubah,Ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat