Pasal 1 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 2 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam lampiran I peraturan Bupati ini, Pasal 3 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut kedalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 4 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dirnaksud dalam pasal 3 tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini, Pasal 5 Lampiran Sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat