ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Pasal 298 ayat (3) "Belanja Daerah untuk
Pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada analisis standar belanja dan
standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan" dan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 39 ayat 2,
"Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis
standar belanja, standar satuan harga, dan standar
pelayanan minimal";
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan analisis standar
belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dipertimbangkan kewajaran beban kerja dan biaya untuk
melaksanakan suatu kegiatan yang dilakukan secara
bertahap disesuaikan dengan kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Analisis Standar
Belanja (ASB).
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebasa dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia·
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4027);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomo
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah Diubah dua kali terakhir dengan
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RI Tahun
2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan J angka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kolaka Utara tahun 2012-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017-2022
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018
Nomor 1).
- BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III MUATAN ANALISIS STANDAR BELANJA,
BAB IV MEKANISME IZIN TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH,
BAB V KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
|