Hari-dan-Jam-Kerja-Pegawai-Aparatur-Sipil-Negara
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD.2021/NOMOR 46 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Dumai
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara perlu diatur mengenai hari dan jam kerja Pegawai Negeri Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Dumai
- Dasar Hukum Perwali ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun; 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali kota Dumai Nomor 12 Tahun 2011;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 5 (lima) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Hari Dan Jam Kerja; Kewajiban Kehadiran Dan Presensi Elektronik; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
- Lampiran: 1 hlm.
|