harga satuan pokok kegiatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2022/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan
Pokok Kegiatan; bahwa agar pelaksanaan kegiatan yang bersifat fisik
dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, perlu
menetapkan harga satuannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan
Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Tahun Anggaran 2023;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang harga satuan pokok kegiatan yang merupakan salah satu pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD. HSPK berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam penganggaran kegiatan yang bersifat fisik sebagaimana tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
- 343 hlm
|