penghapusan sanksi administratif - pajak daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2022/NO.27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Walikota
dalam mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administratif berupa denda atau bunga atas keterlambatan
pembayaran Pajak Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif
Bab III Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dengan Permohonan
Bab IV Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
- 12 hlm
|