Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 72 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 47 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 47 Tahun 2016 diubah, yaitu: Pasal 3 ayat (1) serta ayat (2) huruf a dan huruf c; Pasal 9 ayat (1) serta dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 24 ayat (1) serta ayat (2) huruf b dan huruf c; Pasal 40 ayat (1) serta ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; Pasal 41 huruf a, huruf b, dan huruf c; Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2); BAB V; Pasal 45 ayat (1) serta ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g; Pasal 51 ayat (1) serta ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf l, huruf m, dan huruf n; Pasal 52 huruf a, huruf b, dan huruf c; Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 56 ayat (1) serta ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf h, dan huruf i; Pasal 57 huruf c; Pasal 60 ayat (1) serta ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 72 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 47 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.72
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 167 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan