Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 66 Tahun 2016 diubah: a. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan g diubah b. Ketentuan Pasal (9) huruf a dan b diubah c. Ketentuan pada Paragraf 2 dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, c, d, e, h, i, j, n dan o diubah d. Ketentuan pada Paragraf 3, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,b,c,d,l dan m diubah serta huruf i, j dan k dihapus e. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,b,l dan m diubah f. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf j diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat