penilaian internal inspektorat
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2022/NO.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Internal Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kualitas
dan efektivitas pengawasan intern Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah dalam
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Daerah, diperlukan suatu program
pengembangan dan penjaminan kualitas Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah yang dilaksanakan
secara berkesinambungan antara lain dalam
bentuk penilaian internal; bahwa untuk memberikan kesamaan persepsi dan
langkah kerja dalam mengoordinasikan dan
melaksanakan penilaian internal, perlu disusun
suatu pedoman pelaksanaan penilaian internal;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 47 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
Gubernur bertanggung jawab atas efektivitas
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di
lingkungan masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Internal
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
89 Tahun 2010;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman bagi tim penilai internal dalam melaksanakan penilaian internal terhadap aktivitas pengawasan intern yang dilakukan oleh Inspektorat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2022.
- 4 hlm
|