Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar penghitungan pajak reklame, yang dihitung berdasar faktor jenis reklame; waktu; ukuran media reklame; lokasi penempatan beserta lampirannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat