Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Danum Pomolum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan; 3. Kegiatan Usaha, Tugas dan Fungsi serta Jangka Waktu Berdiri; 4. Modal; 5.Organ Perumda; 6. Satuan Pengawas Intern; 7. Susunan Organisasi dan Tata Kerja; 8. Pegawai; 9. Dana Pensiun; 10. Penyusunan, Mekanisme Penyampaian dan Perubahan Rencana Bisnis; 11. Penyusunan, Mekanisme Penyampaian dan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran; 12. Pelaporan; 13. Penggunaan Laba; 14. Unit Usaha Perumda Danum Pomolum; 15. Pembubaran; 16. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; 17. Ketentuan Peralihan; dan 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Danum Pomolum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
24 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2021
Tanggal Berlaku
24 Februari 2021
Sumber
LD.2021/No.1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan