Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 50 Tahun 2016

Perubahan Tarif Pemanfaatan Laboratorium Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang merubah tarif Retribusi Pemanfaatan Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Nomor 1 huruf P Pasal 55 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Pemanfaatan Laboratorium Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016 Nomor 50
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan