Peraturan tersebut berisi tentang merubah tarif Retribusi Pemanfaatan Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Nomor 1 huruf P Pasal 55 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat